Disaat Kita Masih Berusaha Untuk Peduli..... Yakinlah Masih Ada Harapan ...... …. tetap semangat… ;

Selasa, 10 November 2020

SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK (SIVIL)

CIVIL - SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.https://franshabrizons.com/

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing

KLIK LINK http://pin.ristekdikti.go.id/pin/ dan Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik. (SIVIL) http://ijazah.ristekdikti.go.id

Dokumen PIN-CIVIL

Kamis, 01 Oktober 2020

PANDUAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI REGISTRASI TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK)

Dokumen Panduan Penggunaan Registrasi SDM (Modul Tenaga Kependidikan) Untuk Admin PT 

PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa PDDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi Lembaga akreditasi, Pemerintah dan Masyarakat.  

Dalam Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI, salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi ialah komponen Tenaga Kependidikan (Tendik). Karena hal tersebut kemenristekdikti, menerbitkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) sebagai nomor registrasi bagi Tendik. Panduan ini akan menjelaskan tentang alur-alur yang ada dalam sistem, diantaranya alur mengajukan NITK. 

Untuk dokumen persyaratan (softcopy) yang dibutuhkan dalam registrasi Tendik, antara lain:

1.      foto KTP (maks 500kb)

2.      foto (maks 500kb)
3.      Ijazah/SK penyetaraan ijazah
4.      SK PNS/Non PNS
5.      SK penempatan terakhir
6.      SK jabatan Fungsional (jika ada)
7.      SK kepangkatan (jika ada)  



PANDUAN PEMBUATAN AKUN SISTEM INFORMASI SUMBERDAYA TERINTEGRASI (SISTER) BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK)

PANDUANPEMBUATAN AKUN SISTER TENDIK

#tenagakependidikan
#tendik
#franshabrizons

PENGIKUT

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *