Dokumen Panduan Penggunaan Registrasi SDM (Modul Tenaga
Kependidikan) Untuk Admin PT
PDDIKTI
(Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) merupakan kumpulan data penyelenggaraan
pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
menyebutkan bahwa PDDIKTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi Lembaga akreditasi, Pemerintah
dan Masyarakat.
Dalam Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI, salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi ialah komponen Tenaga Kependidikan (Tendik). Karena hal tersebut kemenristekdikti, menerbitkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) sebagai nomor registrasi bagi Tendik. Panduan ini akan menjelaskan tentang alur-alur yang ada dalam sistem, diantaranya alur mengajukan NITK.
Untuk dokumen persyaratan (softcopy) yang dibutuhkan dalam registrasi Tendik, antara lain:
1. foto KTP (maks 500kb)
3. Ijazah/SK penyetaraan ijazah
4. SK PNS/Non PNS
5. SK penempatan terakhir
6. SK jabatan Fungsional (jika ada)
7. SK kepangkatan (jika ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar