Sistem Penjaminan
Mutu Internal (internal Quality Assurance
System) merupakan suatu upaya secara terus menerus, berkesinambungan dan
terstruktur untuk tercapaimya tujuan penjaminan mutu
melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh perguruan
tinggi, akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) https://www.banpt.or.id/
atas mutu institusi dan/atau oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) https://lamptkes.org/ atas mutu program studi
serta sertifikasi ISO atau lembaga lain secara eksternal.
Dengan
demikian, obyektivitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu
pendidikan tinggi secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat
diwujudkan. yang
bertujuan untuk :
- Menjamin mutu penyelenggaraan dan mutu pengelolaan, sehingga jasa layanan yang disediakan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder lainnya.
- Meningkatkan kinerja manajemen unit-unit kerja di lingkungan perguruan tinggi dengan: a) Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan sehingga visi dapat terwujud melalui pencapaian misi, b) Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, c) Meningkatkan pelayanan sehingga dapat memenuhi harapan pemangku kepentingan.
- Meningkatkan akreditasi Institusi dan Program Studi.
- Mendapatkan pengakuan eksternal dengan melakukan audit internal mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). Permendikbud Nomo 3 Tahun 2020 Tentang SN-Dikti
Kebijakan SPMI mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi,
yaitu aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan
(PPEPP) standar mutu perguruan tinggi. SPMI dilaksanakan secara konsisten
dan berkelanjutan untuk menjamin kepuasaan seluruh pemangku kepentingan,
efisiens, dan akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar