Disaat Kita Masih Berusaha Untuk Peduli..... Yakinlah Masih Ada Harapan ...... …. tetap semangat… ;

Senin, 26 Juli 2021

PPEPP SPMI PERGURUAN TINGGI

KEBIJAKAN MUTU SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (internal Quality Assurance System) merupakan suatu upaya secara terus menerus, berkesinambungan dan terstruktur untuk tercapaimya tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh perguruan tinggi, akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) https://www.banpt.or.id/ atas mutu institusi dan/atau oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) https://lamptkes.org/ atas mutu program studi serta sertifikasi ISO atau lembaga lain secara eksternal.

Dengan demikian, obyektivitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan. yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin mutu penyelenggaraan dan mutu pengelolaan, sehingga jasa layanan yang disediakan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder lainnya.
  2. Meningkatkan kinerja manajemen unit-unit kerja di lingkungan perguruan tinggi dengan: a) Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan sehingga visi dapat terwujud melalui pencapaian misi, b) Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, c) Meningkatkan pelayanan sehingga dapat memenuhi harapan pemangku kepentingan. 
  3. Meningkatkan akreditasi Institusi dan Program Studi.
  4. Mendapatkan pengakuan eksternal dengan melakukan audit internal mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). Permendikbud Nomo 3 Tahun 2020 Tentang SN-Dikti

Kebijakan SPMI mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) standar mutu perguruan tinggi. SPMI dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin kepuasaan seluruh pemangku kepentingan, efisiens, dan akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGIKUT

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *