Terimakasih Kepada keluarga Besar Pak Nur dan Civitas Akademika STIKSMAS Abdi Nusa Palembang dan Pak Bos Ilyas, begitu juga dengan Pak Bos Dodi
#abdinusapalembang
Terimakasih Kepada keluarga Besar Pak Nur dan Civitas Akademika STIKSMAS Abdi Nusa Palembang dan Pak Bos Ilyas, begitu juga dengan Pak Bos Dodi
CIVIL - SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
Untuk memastikan keabsahan ijazah anda,
pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.
Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi,
Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak
terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk
memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan
mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan
di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing
KLIK LINK
Dokumen Panduan Penggunaan Registrasi SDM (Modul Tenaga
Kependidikan) Untuk Admin PT
PDDIKTI
(Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) merupakan kumpulan data penyelenggaraan
pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
menyebutkan bahwa PDDIKTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi Lembaga akreditasi, Pemerintah
dan Masyarakat.
Dalam Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI, salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi ialah komponen Tenaga Kependidikan (Tendik). Karena hal tersebut kemenristekdikti, menerbitkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) sebagai nomor registrasi bagi Tendik. Panduan ini akan menjelaskan tentang alur-alur yang ada dalam sistem, diantaranya alur mengajukan NITK.
Untuk dokumen persyaratan (softcopy) yang dibutuhkan dalam registrasi Tendik, antara lain:
1. foto KTP (maks 500kb)