Buku Saku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
- BERANDA
- STIE AN
- STIKES AN
- STIKES DN
- AKBID NUSINDO
- BLOG_FB
- STIE ABDI NUSA PALEMBANG
- KHAS KOTA PALEMBANG
- KOMUNITAS AKUNTANSI
- STIKES ABDI NUSA PANGKALPINANG
- LPM STIKES ABDI NUSA PANGKALPINANG
- APIKES WD PALEMBANG
- LPM APIKES WD PALEMBANG
- LPM STIKES DONA
- STIKESMAS ABDI NUSA PALEMBANG
- AKMAR BINA BAHARI PALEMBANG
- AKBID NUSINDO LUBUKLINGGAU
- NURUL AQIQAH PALEMBANG
- APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG
- STIE-STIPSI-STIKES ABDI NUSA FAMILY PALEMBANG-PANGKALPINANG
- AKADEMI MARITIM BINA BAHARI PALEMBANG
- AKBID ABDURAHMAN FAMILY
- AMIK BINA SRIWIJAYA FAMILY
- KHAS KOTA PALEMBANG
- ALUMNI 1989 SMPN 30 PALEMBANG
- ALUMNI 1992 SMAN 4 PALEMBANG
- ALUMNI 1993 UNIVERSITAS IBA PALEMBANG
- ALUMNI 2007 PASCASARJANA UNSRI
- AKBID RIZKI PATYA FAMILY
- AKREDITASI
- PERATURAN
- UU No.20 Tahun 2003 Sisdiknas
- UU No.28 Tahun 2004 Yayasan
- UU N0.14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
- UU No.43 Tahun 2007 Perpustakaan
- UU No.14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.44 Tahun 2009 Rumah Sakit
- UU No.36 Tahun 2009 Kesehatan
- UU No.12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
- UU No.20 Tahun 2013 Pendidikan Kedokteran
- UU No.36 Tahun 2014 Tenaga Kesehatan
- UU No.38 Tahun 2014 Keperawatan
- UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan UU No.1 Tahun 1974 Perkawinan
- UU No. 10 Tahun 2020 Bea Materai
- UU No. 10 Tahun 2020 Penjelasan Bea Materai
- UU No.4 Tahun 2019 Kebidanan
- UU No.4 Tahun 2019 Penjelasan Kebidanan
- Perpres No.8 Thn 2012 KKNI
- Perpres No.63 Tahun 2019 Penggunaan Bahasa Indonesia.
- Perpres No.114 Tahun 2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
- PP No.71 Thn 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan
- PP No.24 Tahun 2014 Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2017 Perpustakaa
- PP No.2 Thn 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008 Pelaksanaan UU Yayasan
- PP No.32 Thn 2013 Perubahan atas PP No.19 Tahun 2005 SNP
- PP No.37 Thn 2009 Dosen
- PP No.41 Thn 2009 Tunjangan Profesi Guru Dosen
- PP No.4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Dikti dan Pengeloaan PT
- PP No.93 Tahun 2015 Rumah Sakit Pendidikan
- PP No.46 Thn 2019 Pendidikan Tinggi Keagamaan
- Permendikbud No. 2 Tahun 2020 Tata Cara Pelaksanaan UKOM Mahasiswa Bid.Kes
- Permendikbud No.3 Tahun 2020 SNDikti
- Permendikbud No.5 Tahun 2020 Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud No.6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada PTN
- Permendikbud No.7 Pendirian Perubahan Pembubaran PTN-PTS
- Permendikbud No.41 Tahun 2020 Layanan Inf. Publik Kemendikbud
- Permendikbud No.35 Tahun 2020 Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
- Permenristekdikti No.2 Thn 2016 Reg.Pendidik PT
- Permenristekdikti No.61 Thn 2016 PDDikti
- Permenristekdikti No.62 Thn 2016 SPMI PT
- Permenristekdikti No.63 Thn 2016 Penulisan Gelar
- Permenristekdikti No.16 Thn 2018 Penyusunan Statuta
- Permenristekdikti No.18 Thn 2018 SN-Pend.kedokteran
- Permenristekdikti No.33 Thn 2018 Penamaan Prodi
- Permenristekdikti No.53 Thn 2018 PT Luar Negeri
- Permenristekdikti No.51 Thn 2018 Pendirian PTN-PTS
- KESEHATAN
- SNARS Edisi 2017
- Kemkes STR Online Ver 2 0
- Website e-STR Ver.2.0
- Panduan CPD Online IBI
- Login Akun CPD Online IBI
- Manual RM
- Aplikasi Komputer
- PKL-I
- PKL-II
- PKL-III
- PKL-IV
- Farmakologi
- MMIK-I
- MMIK-II
- MMIK-III
- KKPMT-I
- KKPMT-II
- KKPMT-III
- KKPMT-IV
- ICD-10 Vol.2_2010
- ICD-9
- ICD-10 Vol.2_1-3
- SIK-I
- SIK-II
- SIK-III
- TIK-I
- TIK-II
- TIK-III
- MIK I
- MIK II
- MIK III
- MIK IV
- MIK V
- AKUNTANSI
- Pengantar Akuntansi
- Akuntansi Keu. Menengah
- Akuntansi Sektor Publik
- Komputer Akuntansi
- Manajemen Biaya
- SIA
- Akuntansi Perilaku
- Akuntansi Biaya
- Seminar Akuntansi
- Teori Akuntansi
- AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
- PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARIAH
- AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL
- AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- PRODUK PERBANKAN SYARIAH
- PEDOMAN AKUNTANSI PESANTREN
- STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
- STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
- SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
- SAK Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah(EMKM)
- XXX
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pendidikan Pancasila
- Aplikasi Komputer
- UMUM
- FHOTO
Senin, 15 Maret 2021
Jumat, 19 Februari 2021
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021
Yth.
- Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV
Sebagai upaya memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberi kesempatan kepada mahasiswa Program Sarjana (S1) untuk mengajukan proposal tanggal 1 s.d 28 Februari 2021 pukul 23:59 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proses pelaksanaan PKM melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/ (simbelmawa).
- Pedoman PKM 2021 dapat diunduh di laman simbelmawa, Jenis PKM yang dapat diusulkan adalah PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-PM, PKM-K, PKM-PI, PKM-KC), PKM-KT (PKM-AI dan PKM-GT), dan PKM-GFK.
- Perubahan nama skema di PKM 5 bidang dari PKM-P menjadi PKM-R, PKM-M menjadi PKM-PM, PKM-T menjadi PKM-PI dan perubahan proses pengusulan proposal dan pelaksanaan PKM-GFK yang sebelumnya insentif menjadi bersifat pendanaan.
- Perguruan tinggi (PT) wajib melakukan evaluasi internal untuk memenuhi kuota di klaster PKM, dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi dan lampiran judul yang diunggah ke simbelmawa oleh operator PT.
- Pengusulan proposal melibatkan 4 (empat) akun pengguna yaitu:
a. Akun operator PT;
b. Akun pimpinan PT bidang kemahasiswaan yang dibuat oleh Belmawa, Bagi PT baru berdiri atau mengalami perubahan status dan/atau belum memiliki akun dapat mengajukan permohonan akun baru melalui tautan http://bit.ly/simbelmawa-akun-pt-pkm atau https://s.id/simbelmawa-akun-pt-pkm;
c. Akun dosen pendamping; dan
d. Akun mahasiswa dibuat sistem secara otomatis setelah operator PT mendaftarkan usulan. - Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 (dua) tim pengusul tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 (dua) judul yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang dosen pendamping dapat mendampingi maksimal 10 (sepuluh) tim pengusul yang diajukan di semua jenis PKM.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Info lebih lengkap dapat menghubungi Sdr. Harun (0877 8173 8266), Sdr. Febri (0851 5504 0575), atau Sdr. Ade (0856 8948 880).
Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan
TTD
Aris Junaidi