Disaat Kita Masih Berusaha Untuk Peduli..... Yakinlah Masih Ada Harapan ...... …. tetap semangat… ;

Rabu, 28 Juli 2021

PELAKSANAAN STANDAR MUTU SPMI

PELAKSANAAN STANDAR MUTU SPMI

Dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan, tiap unit kerja yang telah menetapkan standar mutu perlu melaksanakan mekanisme sebagai berikut.

  1. Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah ditetapkan.
  2. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.
  3. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara konsisten mengacu pada pencapain standar-standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.
  4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja, pemimpin unit kerja perlu memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin pencapaian standar kinerja dan standar mutu yang ditetapkan.
  5. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  6. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis. https://franshabrizons.com/









Pelaksanaan SPMI membutuhkan Quality Management yang baik, sedangkan manajemen mutu yang baik membutuhkan KOMITMEN semua pihak, termasuk MANAJEMEN PUNCAK, untuk melakukan dan menjaga proses perbaikan secara berkesinambungan. Manajemen mutu juga harus tumbuh dan berkembang secara internal atas dasar kebutuhan internal. Manajemen mutu merupakan kegiatan terinstitusi dalam bentuk prosedur standar organisasi dan melibatkan pihak-pihak luar (stakeholders, external judgements dll).


Selasa, 27 Juli 2021

PENETAPAN STANDAR MUTU SPMI

RUMUSAN PENETAPAN STANDAR MUTU SPMI

Perumusan Standar Mutu mengikuti kaidah ABCD Audience, Behaviour, Competence, dan Degree) yang berarti:

Audience

:

Menyebutkan siapa pelaku atau pengelola standar, siapa yang bertanggungjawab/ ditugasi dalam pencapaian standar tersebut

Behaviour 

:

Menjelaskan kondisi/keadaan, tindakan, perilaku yang bersifat “should be” yang harus selalu dapat diukur

Competence

:

Menjelaskan target/ sasaran/ tugas/ materi/ objek dalam perilaku (behaviour) yang telah dirumuskan

Degree

:

Menetapkan waktu/ periode yang harus dicapai untuk mencapai atau melakukan tindakan/ perilaku pada standar tersebut

Jika standar dinyatakan dalam struktur kalimat lengkap, A adalah subjek, B berada pada predikat, C menempati posisi objek dan D adalah keterangan. https://www.franshabrizons.com/



Senin, 26 Juli 2021

PPEPP SPMI PERGURUAN TINGGI

KEBIJAKAN MUTU SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (internal Quality Assurance System) merupakan suatu upaya secara terus menerus, berkesinambungan dan terstruktur untuk tercapaimya tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh perguruan tinggi, akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) https://www.banpt.or.id/ atas mutu institusi dan/atau oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) https://lamptkes.org/ atas mutu program studi serta sertifikasi ISO atau lembaga lain secara eksternal.

Dengan demikian, obyektivitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan. yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin mutu penyelenggaraan dan mutu pengelolaan, sehingga jasa layanan yang disediakan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder lainnya.
  2. Meningkatkan kinerja manajemen unit-unit kerja di lingkungan perguruan tinggi dengan: a) Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan sehingga visi dapat terwujud melalui pencapaian misi, b) Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, c) Meningkatkan pelayanan sehingga dapat memenuhi harapan pemangku kepentingan. 
  3. Meningkatkan akreditasi Institusi dan Program Studi.
  4. Mendapatkan pengakuan eksternal dengan melakukan audit internal mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). Permendikbud Nomo 3 Tahun 2020 Tentang SN-Dikti

Kebijakan SPMI mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) standar mutu perguruan tinggi. SPMI dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin kepuasaan seluruh pemangku kepentingan, efisiens, dan akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi.


Rabu, 16 Juni 2021

CEK DATA MAHASISWA DI PDDIKTI

CARA MENGECEK DATA MAHASISWA DI PANGKALAN DATA PENDIDIKANTINGGI (PDDIKTI) 

LANGKAH YANG  DILAKUKAN:

Pilih kategori pencarian* :

KLIK PILIH *Data Mahasiswa*

Nomor Induk Mahasiswa** :

INPUT *NIM ANDA*

Contoh 1712002 atau bagi Mahasiswa Pindahan/ Transisi 1712004P

Nama** :

INPUT *NAMA ANDA* SESUAI IJAZAH

Nama Perguruan Tinggi :

INPUT/ PILIH *Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Abdi Nusa*

Nama Program Studi :

Silahkan pilih Program Studi *Akuntansi* atau *Manajemen*

*CENTANG Captcha*

Pilih Kotak sesuai Perintah/ Petunjuk

Lalu Tunggu “Biasa Cukup Lama menunggu hasilnya mengingat yang mengakses laman tsb cukup Banyak dan juga Tergantung Kuota Anda ???





PENGIKUT

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *