Landasan Hukum Numenklatur Prodi dan Penulisan Ijazah & Gelar Perguruan Tinggi
- BERANDA
- STIE AN
- STIKES AN
- STIKES DN
- AKBID NUSINDO
- BLOG_FB
- STIE ABDI NUSA PALEMBANG
- KHAS KOTA PALEMBANG
- KOMUNITAS AKUNTANSI
- STIKES ABDI NUSA PANGKALPINANG
- LPM STIKES ABDI NUSA PANGKALPINANG
- APIKES WD PALEMBANG
- LPM APIKES WD PALEMBANG
- LPM STIKES DONA
- STIKESMAS ABDI NUSA PALEMBANG
- AKMAR BINA BAHARI PALEMBANG
- AKBID NUSINDO LUBUKLINGGAU
- NURUL AQIQAH PALEMBANG
- APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG
- STIE-STIPSI-STIKES ABDI NUSA FAMILY PALEMBANG-PANGKALPINANG
- AKADEMI MARITIM BINA BAHARI PALEMBANG
- AKBID ABDURAHMAN FAMILY
- AMIK BINA SRIWIJAYA FAMILY
- KHAS KOTA PALEMBANG
- ALUMNI 1989 SMPN 30 PALEMBANG
- ALUMNI 1992 SMAN 4 PALEMBANG
- ALUMNI 1993 UNIVERSITAS IBA PALEMBANG
- ALUMNI 2007 PASCASARJANA UNSRI
- AKBID RIZKI PATYA FAMILY
- AKREDITASI
- PERATURAN
- UU No.20 Tahun 2003 Sisdiknas
- UU No.28 Tahun 2004 Yayasan
- UU N0.14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
- UU No.43 Tahun 2007 Perpustakaan
- UU No.14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.44 Tahun 2009 Rumah Sakit
- UU No.36 Tahun 2009 Kesehatan
- UU No.12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
- UU No.20 Tahun 2013 Pendidikan Kedokteran
- UU No.36 Tahun 2014 Tenaga Kesehatan
- UU No.38 Tahun 2014 Keperawatan
- UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan UU No.1 Tahun 1974 Perkawinan
- UU No. 10 Tahun 2020 Bea Materai
- UU No. 10 Tahun 2020 Penjelasan Bea Materai
- UU No.4 Tahun 2019 Kebidanan
- UU No.4 Tahun 2019 Penjelasan Kebidanan
- Perpres No.8 Thn 2012 KKNI
- Perpres No.63 Tahun 2019 Penggunaan Bahasa Indonesia.
- Perpres No.114 Tahun 2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
- PP No.71 Thn 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan
- PP No.24 Tahun 2014 Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2017 Perpustakaa
- PP No.2 Thn 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008 Pelaksanaan UU Yayasan
- PP No.32 Thn 2013 Perubahan atas PP No.19 Tahun 2005 SNP
- PP No.37 Thn 2009 Dosen
- PP No.41 Thn 2009 Tunjangan Profesi Guru Dosen
- PP No.4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Dikti dan Pengeloaan PT
- PP No.93 Tahun 2015 Rumah Sakit Pendidikan
- PP No.46 Thn 2019 Pendidikan Tinggi Keagamaan
- Permendikbud No. 2 Tahun 2020 Tata Cara Pelaksanaan UKOM Mahasiswa Bid.Kes
- Permendikbud No.3 Tahun 2020 SNDikti
- Permendikbud No.5 Tahun 2020 Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud No.6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada PTN
- Permendikbud No.7 Pendirian Perubahan Pembubaran PTN-PTS
- Permendikbud No.41 Tahun 2020 Layanan Inf. Publik Kemendikbud
- Permendikbud No.35 Tahun 2020 Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
- Permenristekdikti No.2 Thn 2016 Reg.Pendidik PT
- Permenristekdikti No.61 Thn 2016 PDDikti
- Permenristekdikti No.62 Thn 2016 SPMI PT
- Permenristekdikti No.63 Thn 2016 Penulisan Gelar
- Permenristekdikti No.16 Thn 2018 Penyusunan Statuta
- Permenristekdikti No.18 Thn 2018 SN-Pend.kedokteran
- Permenristekdikti No.33 Thn 2018 Penamaan Prodi
- Permenristekdikti No.53 Thn 2018 PT Luar Negeri
- Permenristekdikti No.51 Thn 2018 Pendirian PTN-PTS
- KESEHATAN
- SNARS Edisi 2017
- Kemkes STR Online Ver 2 0
- Website e-STR Ver.2.0
- Panduan CPD Online IBI
- Login Akun CPD Online IBI
- Manual RM
- Aplikasi Komputer
- PKL-I
- PKL-II
- PKL-III
- PKL-IV
- Farmakologi
- MMIK-I
- MMIK-II
- MMIK-III
- KKPMT-I
- KKPMT-II
- KKPMT-III
- KKPMT-IV
- ICD-10 Vol.2_2010
- ICD-9
- ICD-10 Vol.2_1-3
- SIK-I
- SIK-II
- SIK-III
- TIK-I
- TIK-II
- TIK-III
- MIK I
- MIK II
- MIK III
- MIK IV
- MIK V
- AKUNTANSI
- Pengantar Akuntansi
- Akuntansi Keu. Menengah
- Akuntansi Sektor Publik
- Komputer Akuntansi
- Manajemen Biaya
- SIA
- Akuntansi Perilaku
- Akuntansi Biaya
- Seminar Akuntansi
- Teori Akuntansi
- AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
- PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARIAH
- AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL
- AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- PRODUK PERBANKAN SYARIAH
- PEDOMAN AKUNTANSI PESANTREN
- STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
- STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
- SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
- SAK Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah(EMKM)
- XXX
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pendidikan Pancasila
- Aplikasi Komputer
- UMUM
- FHOTO
Selasa, 31 Agustus 2021
Kamis, 26 Agustus 2021
PERATURAN PENDIDIKAN TINGGI
PERATURANPERUNDANGAN-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN TINGGI
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU No. 28 Tahun 2004 Tentang
Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- UU No. 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan Tinggi;
- PP No. 4 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT;
- PP No. 37 tahun 2009 Tentang Dosen;
- PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Perpres No.
8 tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi;
- Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan No. 26 Tahun 2015 Reg. Pendidik PT;
- Permenristekdikti No.
61 Tahun 2016 Tentang
Pangkalan Data pendidikan Tinggi PDDIKTI;
- Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi;
- Permenristekdikti No.
16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PTS;
- Permenristekdikti No. 27 Tahun 2018 Tentang Afirmasi PT;
- Permenristekdikti No. 33 Tahun 2018 Tentang Penamaan Program Studi Pada PT;
- Permenristekdikti No. 52 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pendirian PTS, Pembukaan Prodi,& Kerja Sama Joint Pada PTS;
- Permenristekdikti No. 53 Tahun 2018 Tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri;
- Permenristekdikti No. 54 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Prog.Diploma dalam Sistem Terbuka Pada PT;
- Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Keg. Kemahasiswaan di PT;
- Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di PT;
- Permendikbud No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara UKOM Mahasiswa Bidang Kesehatan;
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Prodi dan PT;
- Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, PTN Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
- Permendikbud No. 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia;
- Kepmenristekdikti No. 57 Tahun 2019 Tentang Nama Prodi PT
- Kepdirjen Belmawa No. 232 Tahun 2019 Ttg Daftar nama Prodi PT;
- Kepdirjen Belmawa No. 47 Tahun 2019 Ttg Pedoman Penyusuaian nama Prodi PT;
Jumat, 30 Juli 2021
PENINGKATAN STANDAR MUTU SPMI
PENINGKATAN STANDAR MUTU
SPMI
Pencapaian Standar Mutu yang telah ditetapkan melalui
penerapan SPMI didasarkan pada dua prinsip utama: peningkatan/ perbaikan proses
yang berkesinambungan (continuous improvement) dan peningkatan standar
mutu yang berkelanjutan (sustainable quality).
Penerapan prinsip continuous improvement melalui mekanisme
PPEPP, sedangkan prinsip sustainable quality dilaksanakan melalui
mekanisme siklus Kendali Mutu.
Konsep peningkatan mutu secara berkelanjutan
dilaksanakan melalui siklus PPEPP yang berulangkali dan juga berkelanjutan
Penerapan PPEPP setiap standar secara
konsisten akan menghasilkan Kaizen atau Continuous
Quality Improvement (CQI) semua standar, sehingga tercipta BUDAYA MUTU https://franshabrizons.com/
Langkah-langkah atau prosedur Peningkatan
- Pelajari laporan hasil pengendalian Standar SPMI.
- Selenggarakan rapat
atau forum diskusi untuk mendiskusikan hasil laporan tersebut,
dengan Standar SPMI dengan mengundang pejabat struktural yang terkait
dan dosen.
- Evaluasi isi Standar SPMI.
- Lakukan revisi isi
Standar SPMI sehingga menjadi Standar SPMI baru yang lebih
tinggi daripada Standar SPMI sebelumnya.
- Tempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan Standar SPMI yang lebih tinggi tersebut sebagai Standar SPMI yang baru
Kamis, 29 Juli 2021
PENGENDALIAN STANDAR MUTU SPMI
PENGENDALIAN STANDAR MUTU SPMI
Pengendalian standar dilaksanakan dengan prinsip umum
yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan berpedoman pada
pencapaian standar dan dengan mengikuti prosedur yang disepakati. Perubahan
standar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam
Penyusunan dan Penetapan Standar.
Kemudian untuk mengendalikan standar, semua unit yang ada
perlu menetapkan secara sah standar-standar yang diberlakukan. Dalam
Pelaksanaan Standar, tahap pemantauan dan evaluasi penerapan standar merupakan
tahap penting yang menjadi bagian dari aspek Pengendalian Standar.
Selain memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan
standar, pemimpin unit dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut
untuk mengendalikan standar yang telah ditetapkan.
Tahap pengendalian mencakup tiga hal yaitu: a) pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan pengukuran ketercapaian standar; b) upaya perbaikan, serta c) pengembangan dan peningkatan standar. Ketiga hal ini bersifat siklus dan dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten yang pada akhirnya akan mewujudkan konsep Kaizen (perbaikan dan peningkatan berkelanjutan)